30 Mei 2026
IMG-20260525-WA0010


Langkat –METRO EKSPRES
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Langkat menggelar kegiatan sosialisasi/konsultasi publik terhadap draft Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Kabupaten Langkat tentang Rumah Potong Hewan (RPH), Rumah Potong Unggas (RPU), Pasar Hewan dan Pasar Unggas, di Gedung DPRD Kabupaten Langkat, Senin (25/5/2026).

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari proses penyusunan regulasi daerah guna memperkaya substansi ranperda melalui masukan dari berbagai pihak yang diundang.

Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Langkat, Sedarita Ginting, mengatakan bahwa konsultasi publik menjadi tahapan penting dalam pembentukan peraturan daerah agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan dapat diterapkan secara efektif di lapangan.

Menurutnya, keberadaan regulasi mengenai rumah potong hewan, rumah potong unggas, pasar hewan dan pasar unggas sangat diperlukan sebagai upaya menciptakan tata kelola usaha peternakan dan perdagangan hewan yang lebih tertib, higienis, sehat, serta memiliki kepastian hukum.

“Melalui kegiatan konsultasi publik ini, kami ingin mendapatkan berbagai masukan dan saran dari instansi terkait agar ranperda yang disusun semakin komprehensif dan mampu menjawab kebutuhan daerah,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, hadir sejumlah instansi sebagai narasumber pembanding, di antaranya Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan serta Kejaksaan Negeri Langkat. Masing-masing narasumber menyampaikan pandangan, saran serta masukan terhadap draft ranperda, baik dari sisi teknis pelaksanaan maupun aspek legalitas peraturan.

Perwakilan Dinas Kesehatan menyoroti pentingnya standar kesehatan dan higienitas dalam operasional rumah potong hewan dan rumah potong unggas guna menjamin keamanan pangan bagi masyarakat. Sementara Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan memberikan masukan terkait tata kelola, pengawasan, serta mekanisme operasional pasar hewan dan pasar unggas agar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, pihak Kejaksaan Negeri Langkat turut memberikan pandangan hukum terkait sinkronisasi ranperda dengan regulasi yang lebih tinggi agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Diskusi berlangsung aktif dengan berbagai tanggapan dan masukan dari peserta yang hadir. Seluruh saran dan pandangan yang disampaikan nantinya akan menjadi bahan evaluasi dan penyempurnaan draft Ranperda sebelum dilanjutkan ke tahapan pembahasan berikutnya di DPRD Kabupaten Langkat.,

,imt,,,

Penulis

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *