Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
KARO

Perubahan APBD 2026Pemkab Karo Tegaskan, Tak Ada Intervensi CSR Pendidikan dan Aliran Dana ke Rekening Pemda .

306
×

Perubahan APBD 2026Pemkab Karo Tegaskan, Tak Ada Intervensi CSR Pendidikan dan Aliran Dana ke Rekening Pemda .

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Karo,

Sekdakab Karo Gelora Kurnia Putra Ginting (tengah) didampingi Ka. Bappeda Litbang Abel Tarigan dan Kadis Kominfo Hesti Maria Br Tarigan.

Example 300x600

Metroekspres .COM_ KARO — Polemik penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan untuk program beasiswa pendidikan di Kabupaten Karo mendapat penjelasan dari Pemerintah Kabupaten Karo.

Pemkab Karo membantah adanya intervensi maupun konflik kepentingan dalam program tersebut. Pemerintah daerah juga menegaskan tidak pernah menerima ataupun mengelola dana CSR perusahaan.

Penegasan itu disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Karo, Gelora Putra Ginting, saat memberikan keterangan kepada wartawan, Sabtu (5/9/2026), didampingi Kepala Bappeda Litbang Abel Tarwai Tarigan dan Kepala Dinas Kominfo Hesti Maria Br Tarigan.Buka Peta Digital

Menurut Gelora, program beasiswa tersebut merupakan bagian dari hasil pembahasan Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). Forum CSR Kabupaten Karo, kata dia, telah ada sejak Januari 2020, sementara keputusan terkait program beasiswa dibahas dalam rapat Forum TJSL pada 14 Mei 2025 dan dituangkan dalam berita acara.

“Forum CSR ini sudah ada sejak Januari 2020. Keputusan terkait pengelolaan CSR diambil melalui rapat Forum TJSL pada 14 Mei 2025 yang dituangkan dalam berita acara. Salah satu sasaran strategis yang disepakati adalah pemberian beasiswa pendidikan,” ujar Gelora.

Ia menegaskan, program tersebut tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).Langganan Berita Digital

Pemkab Karo, lanjutnya, hanya bertindak sebagai fasilitator. Sedangkan perusahaan memiliki kewenangan terkait keikutsertaan, besaran bantuan, mekanisme penyaluran hingga penerima manfaat sesuai kebijakan masing-masing.

Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah keterlibatan SMA Unggul Bina Kasih Nusantara sebagai penerima program beasiswa.

Pemkab Karo menegaskan sekolah tersebut bukan satu-satunya sekolah yang ditawarkan dalam program kerja sama.

Gelora menyebut Pemkab Karo dan Forum CSR sebelumnya telah menawarkan kerja sama beasiswa kepada sejumlah sekolah unggulan, termasuk SMA Taruna Nusantara dan SMA Unggul Del.

Namun, berdasarkan surat balasan yang diterima, kedua sekolah tersebut disebut telah menutup proses penerimaan siswa baru.

SMA Taruna Nusantara melalui surat Nomor B/215/VIII/2025 dan SMA Unggul Del melalui surat Nomor 309/SUD/KS/ADM/V/2025 menyatakan proses pendaftaran siswa baru telah ditutup.

Sementara SMA Unggul Bina Kasih Nusantara disebut masih menyatakan kesanggupan menerima siswa sehingga kemudian kerja sama tersebut ditindaklanjuti.

“Jadi sama sekali tidak ada kepentingan atau penunjukan sepihak,” tegas Gelora.

Gelora juga menjelaskan mekanisme penyaluran dana CSR.

Dalam skema tersebut terdapat tiga unsur dengan fungsi berbeda. Pemerintah daerah berperan sebagai fasilitator, Forum CSR sebagai koordinator, sedangkan perusahaan menjadi pihak yang menentukan dan menyalurkan bantuan.

Dana CSR disebut disalurkan langsung dari perusahaan kepada yayasan pengelola sekolah.

Dengan demikian, Pemkab Karo menyatakan tidak ada dana CSR yang masuk, mengendap ataupun dikelola melalui rekening pemerintah daerah.

“Fungsi surat yang dikeluarkan Pemkab Karo Nomor 050/179 murni merupakan fungsi fasilitasi agar program tepat sasaran kepada siswa berprestasi yang berdomisili dan memiliki Kartu Keluarga (KK) Kabupaten Karo. Pemerintah tidak mengintervensi, apalagi mengelola dananya,” kata Gelora

Menanggapi hal tersebut, Gelora menegaskan bahwa hubungan yang disebut-sebut tersebut tidak memengaruhi proses pengambilan keputusan maupun pengelolaan dana CSR.

Ia kembali menekankan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk memerintahkan perusahaan memberikan dana CSR.

“Pemkab tidak memiliki kewenangan untuk memerintahkan perusahaan mengeluarkan dana CSR ataupun memberikan sanksi kepada perusahaan yang memilih tidak berpartisipasi,” jelasnya.

Menurut Gelora, pelaksanaan TJSL juga tidak harus terbatas di wilayah tempat perusahaan menjalankan operasionalnya.

Ia merujuk PP Nomor 47 Tahun 2012 yang mengatur bahwa kegiatan TJSL dapat dilakukan di dalam maupun di luar lingkungan perseroan.

Karena itu, keberadaan sekolah penerima beasiswa di luar wilayah Kabupaten Karo, menurut Pemkab, tidak serta-merta berarti manfaat program dinikmati daerah lain.

“Manfaat utama tetap diterima siswa asal Kabupaten Karo melalui peningkatan akses terhadap pendidikan berkualitas,” ujarnya.

Di tengah polemik yang berkembang, Pemkab Karo meminta agar persoalan CSR tidak dilihat berdasarkan spekulasi.

Gelora menyayangkan munculnya isu yang menurutnya berpotensi membuat perusahaan merasa terintimidasi untuk menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat.Ikuti Komunitas Sosial

Ia berharap kontribusi dunia usaha melalui program sosial tetap berjalan, khususnya untuk mendukung sektor pendidikan, cagar budaya dan pembangunan di Kabupaten Karo.

Meski demikian, Pemkab Karo menyatakan tetap membuka ruang evaluasi terhadap pelaksanaan program CSR.

“Pemerintah Kabupaten Karo menegaskan komitmennya terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” pungkas Gelora.

Reporter Mahdalena Sinulingga

Penulis

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *