Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
LANGKAT

Sosialisasi Rancangan Undang-Undang Provinsi Sumatra Utara 2026, Fatimah Serap Aspirasi Masyarakat Langkat

13
×

Sosialisasi Rancangan Undang-Undang Provinsi Sumatra Utara 2026, Fatimah Serap Aspirasi Masyarakat Langkat

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Metrekspres.com _

LANGKAT, SUMUT — Anggota DPRD Provinsi Sumatra Utara dari Daerah Pemilihan (Dapil) XII Kabupaten Langkat, Fatimah, S.Si., M.Pd., melaksanakan kegiatan Sosialisasi Rancangan Undang-Undang Provinsi Sumatra Utara Tahun Anggaran 2026 di Lingkungan I, Kelurahan Hinai Kiri, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Minggu (6/9/2026).

Example 300x600

Kegiatan tersebut menjadi wadah bagi masyarakat untuk memperoleh pemahaman mengenai rancangan regulasi sekaligus menyampaikan aspirasi, masukan, serta berbagai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Lurah Hinai Kiri, Hamdi Wijaya, S.Sos., Kordapil I Partai PKS Mongonsidi, serta narasumber Khaidir Syaputra, S.H.I., M.H. Hadir pula tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan masyarakat setempat.

Dalam kegiatan tersebut, Fatimah didampingi Purwanto, anggota DPRD Kabupaten Langkat dari Fraksi PKS.

Kehadiran unsur legislatif di tingkat provinsi dan kabupaten diharapkan dapat semakin memperkuat komunikasi serta sinergi antara wakil rakyat dan masyarakat.

Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan sejumlah hal berkaitan dengan rancangan undang-undang, termasuk pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan kebijakan dan peraturan perundang-undangan.

Masyarakat juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan, pertanyaan, serta aspirasi secara langsung.

Fatimah menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut merupakan bagian penting dalam membangun komunikasi dua arah antara wakil rakyat dan masyarakat.

Menurutnya, berbagai aspirasi yang disampaikan masyarakat menjadi bahan penting untuk diperhatikan dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai anggota legislatif.

“Kami ingin masyarakat tidak hanya mengetahui adanya rancangan regulasi, tetapi juga memahami substansinya dan memiliki ruang untuk menyampaikan aspirasi serta masukan. Apa yang disampaikan masyarakat menjadi bagian penting dalam perjuangan kami di lembaga legislatif,” ujar Fatimah.

Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta seluruh elemen masyarakat dalam memberikan masukan terhadap berbagai kebijakan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat Sumatra Utara, khususnya Kabupaten Langkat.

Sementara itu, kehadiran Lurah Hinai Kiri, unsur Partai PKS, tokoh masyarakat, serta berbagai elemen masyarakat menunjukkan antusiasme dan dukungan terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut.

Forum berlangsung dalam suasana terbuka dan interaktif. Masyarakat diberikan ruang seluas-luasnya untuk menyampaikan pertanyaan, pandangan, maupun aspirasi yang berkaitan dengan kepentingan mereka.

Melalui kegiatan Sosialisasi Rancangan Undang-Undang Provinsi Sumatra Utara Tahun Anggaran 2026 tersebut, diharapkan masyarakat semakin memahami proses legislasi serta dapat berperan aktif memberikan masukan demi lahirnya kebijakan yang mampu menjawab kebutuhan dan kepentingan masyarakat.

Kegiatan tersebut sekaligus menjadi momentum untuk mempererat hubungan antara wakil rakyat dan masyarakat di daerah pemilihan, serta memastikan aspirasi masyarakat Kabupaten Langkat terus mendapat perhatian dalam proses pengambilan kebijakan di tingkat provinsi maupun kabupaten.

( imt)

Penulis

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *