Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
KARO

“Sudah Berulang Kali Disorot, Galian C di Desa Mulia Rakyat Merek Disebut Tetap Beroperasi Di Mana Ketegasan APH?”

388
×

“Sudah Berulang Kali Disorot, Galian C di Desa Mulia Rakyat Merek Disebut Tetap Beroperasi Di Mana Ketegasan APH?”

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

KARO – Aktivitas galian C di Desa Muilarakyat, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, kembali menjadi sorotan. Pasalnya, kegiatan pengambilan dan pengangkutan material di lokasi tersebut disebut masih berlangsung, meski sebelumnya persoalan ini telah beberapa kali diberitakan dan menjadi keluhan masyarakat.

Example 300x600

Pantauan awak media pada 12 September 2026, aktivitas kendaraan pengangkut material masih terlihat keluar-masuk dari lokasi galian C di Desa Mularayat. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait sejauh mana pengawasan dan tindakan pihak berwenang terhadap kegiatan tersebut.

Warga juga mempertanyakan legalitas kegiatan tersebut. Berdasarkan informasi dan keluhan yang dihimpun di lapangan, usaha galian C yang disebut dikelola oleh Tomas Ginting diduga belum dapat menunjukkan perizinan usaha pertambangan yang dipersyaratkan. Hal tersebut tentu perlu dibuktikan melalui pemeriksaan resmi instansi berwenang, bukan semata berdasarkan informasi masyarakat.

Persoalan lain yang dikeluhkan adalah debu yang ditimbulkan kendaraan pengangkut material, terutama saat musim kemarau. Debu disebut beterbangan ke kawasan tempat pedagang jeruk berjualan sehingga mengganggu aktivitas mereka.

Salah seorang pedagang jeruk yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku pasrah menghadapi kondisi tersebut.

“Bagaimana lagi, Kak. Kalau saya bertanya kepada pemilik usaha material itu, saya tidak berani. Jualan saya setiap hari berabu dan harus terus saya bersihkan,” keluh pedagang tersebut.

Menurutnya, aktivitas kendaraan pengangkut material yang keluar-masuk lokasi membuat kondisi di sekitar tempat berjualan semakin berdebu.

Pedagang tersebut bahkan mempertanyakan apakah aktivitas galian C itu tidak bisa ditertibkan.

“Tidak bisa ditutup, Kak?” ujarnya kepada awak media.

Yang menjadi pertanyaan lebih serius, persoalan aktivitas galian C tersebut disebut bukan baru kali ini menjadi perhatian publik.

Informasi yang diperoleh di lapangan menyebutkan bahwa aktivitas usaha tersebut sebelumnya juga pernah diberitakan oleh sejumlah media. Namun, hingga pemantauan kembali dilakukan pada 12 September 2026, kegiatan di lokasi disebut masih berjalan.

Seorang penjaga lokasi yang meminta namanya tidak disebutkan juga mengaku mengetahui bahwa aktivitas tersebut pernah menjadi pemberitaan.

Pernyataan yang beredar di lapangan bahkan menyebut pengelola tidak terlalu mempersoalkan pemberitaan mengenai aktivitas tersebut.

Namun, pernyataan tersebut tetap perlu dikonfirmasi secara langsung kepada Tomas Ginting sebagai pihak yang disebut-sebut mengelola kegiatan tersebut.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik: jika memang terdapat dugaan pelanggaran, mengapa belum terlihat tindakan tegas dari aparat dan instansi terkait?

Masyarakat tidak membutuhkan sekadar pemberitaan atau perdebatan, tetapi membutuhkan kepastian hukum.

Jika kegiatan tersebut memiliki seluruh perizinan yang dipersyaratkan dan memenuhi ketentuan lingkungan serta aturan pertambangan, maka pemerintah dan aparat berwenang seharusnya dapat menjelaskan status legalitasnya kepada masyarakat.

Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, maka penindakan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Jangan sampai masyarakat kecil yang setiap hari mencari nafkah justru harus menanggung dampak debu, sementara aktivitas usaha yang dikeluhkan terus berjalan tanpa kejelasan.

Selain persoalan debu, kondisi fisik lokasi galian juga menjadi perhatian.

Lokasi galian disebut telah mengalami perubahan bentuk yang cukup signifikan dan dikhawatirkan dapat menimbulkan persoalan lingkungan, termasuk potensi erosi maupun longsor, apabila tidak dilakukan pengawasan dan pengelolaan sesuai ketentuan.

Karena itu, pemeriksaan tidak cukup hanya melihat apakah kendaraan masih beroperasi atau tidak. Pemerintah daerah dan instansi teknis perlu turun langsung untuk memeriksa status perizinan, tata kelola kegiatan, dampak lingkungan, keselamatan lokasi, serta kepatuhan terhadap seluruh ketentuan yang berlaku.

Masyarakat Mulirakyat berharap Polres Tanah Karo, pemerintah daerah, dan instansi terkait tidak tinggal diam.

Keluhan masyarakat mengenai debu dan aktivitas kendaraan pengangkut material harus ditindaklanjuti secara serius. Jika memang terdapat dugaan pelanggaran, jangan sampai persoalan baru bergerak setelah terjadi kerusakan lingkungan atau jatuhnya korban.

Publik juga berhak mengetahui: apakah kegiatan galian C tersebut legal, siapa yang memberikan izin, bagaimana pengawasan lingkungan dilakukan, dan apakah seluruh kewajiban pengelola telah dipenuhi?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut semestinya dijawab melalui pemeriksaan resmi dan terbuka.

Jangan sampai muncul persepsi di tengah masyarakat bahwa pengusaha tertentu seolah-olah “kebal hukum” hanya karena aktivitasnya tetap berlangsung meski telah berulang kali mendapat sorotan.

Untuk itu, aparat penegak hukum dan instansi berwenang diminta segera turun ke lokasi, melakukan pemeriksaan secara objektif, serta menyampaikan hasilnya kepada masyarakat.

Reporter: Mahdalena Sinulingga

Penulis

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *