Kabanjahe, METRO EKSPRES | 16 Februari 2026 – Ketika awak media kaperwil metro ekspres melintas ke kawasan Jalan Upah Tendi, pusat kota Kabanjahe, terlihat jelas bahwa Bengkel Kereta Milik Sentosa masih aktif beroperasi. Hal ini menjadi sorotan karena baru saja kemarin pihak istri dari pemilik bengkel menyatakan bahwa usaha tersebut akan segera ditutup. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa bengkel tersebut tidak hanya tetap berjalan, tetapi juga semakin mengganggu kelancaran lalu lintas di area tersebut.
Masalah utama yang muncul adalah lokasi operasional bengkel yang tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan. Sebagian besar area usaha memanfaatkan sisi badan jalan bahkan sebagian trotoar yang seharusnya digunakan untuk keamanan dan kenyamanan pejalan kaki serta kelancaran arus kendaraan. Banyak mobil dan kendaraan lain yang diparkir di depan area bengkel, membuat lebar jalan yang tersedia semakin menyempit. Akibatnya, kendaraan yang lewat seringkali harus berbagi jalur atau berhenti sebentar untuk menghindari tabrakan, terutama pada jam sibuk.
Selain mengganggu lalu lintas, bengkel ini juga diduga belum memiliki izin usaha yang sah. Hal ini menjadi pertanyaan besar terkait dengan pengawasan yang dilakukan oleh dinas terkait. “Apakah Dinas Perhubungan Kabupaten Karo telah mengetahui bahwa Bengkel Sentosa telah melebihi batas lahan usaha yang diperbolehkan? Padahal dampaknya sudah sangat terasa bagi pengguna jalan,” ujar salah satu warga yang sering melintas di area tersebut.
Ketika dikonfirmasi sebelumnya, pemilik bengkel bernama Sentosa menyampaikan alasan mengapa usaha tersebut belum bisa ditutup. “Anggota saya banyak yang bergantung pada bengkel ini, tidak mungkin saya sekadar berhenti saja sementara mereka butuh penghasilan untuk mencukupi kebutuhan anak dan istri,”
Namun, ketika kaperwil metro ekspres ( mahdalena Sinulingga) menghubungi istri dari Sentosa, muncul pernyataan yang berbeda dan bahkan mengandung unsur kekeliruan. Ia menyatakan tidak pernah mengatakan kepada wartawan “recehan”, tetapi mengklaim bahwa banyak wartawan yang menggunakan baju seragam sering datang dan meminta sesuatu. Lebih ironis lagi, ia dengan tegas menyatakan bahwa “bengkel ini baru akan ditutup kak”, padahal berdasarkan pantauan pada tanggal 14 Februari 2026 – dua hari sebelum pernyataan tersebut – bengkel masih tetap beroperasi. Logat bicara yang digunakan bahkan terkesan seolah-olah pihaknya tidak terikat dengan peraturan yang berlaku.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2029 tentang Tata Ruang dan Penggunaan Lahan Jalan Umum, penggunaan sisi bahu jalan atau trotoar untuk kepentingan usaha komersial tanpa izin resmi dikenakan sangsi berupa denda administrasi yang cukup signifikan, bahkan bisa sampai dengan penutupan paksa jika pelanggaran berlanjut. Namun, tampaknya pihak istri dari Sentosa tidak terlalu memperdulikan aturan tersebut, dengan kondisi jalan yang semakin sesak akibat parkir kendaraan di area bengkel.
“Jika memang benar akan ditutup seperti yang dibahasakan oleh istri Sentosa, mengapa hingga kini masih beroperasi? Penting bagi setiap pelaku usaha untuk menjaga konsistensi antara perkataan dan tindakan, terutama jika hal tersebut telah memberikan kerugian bagi masyarakat luas yang menggunakan fasilitas umum,” ujar salah satu pengamat lalu lintas lokal.
Mahdalena Sinulingga kaperwil metro ekspres berharap kepada Bapak Karnanta untuk segera melakukan tindakan lanjutan yang tegas dan adil. Pengawasan yang ketat terhadap penggunaan jalan umum sangat penting untuk menjamin kelancaran lalu lintas, keamanan masyarakat, serta memastikan bahwa setiap usaha berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku di Kabupaten Karo.
•Kaperwil • Mahdalena Sinulingga
