Langkat, METRO EKSPRES. COM | Aroma tak sedap penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BRI Unit Kecamatan Kuala menyeruak keruang rapat dewan. Komisi III DPRD Kabupaten Langkat memanggil para pihak, dari manajemen bank hingga otoritas pengawas, menyusul tudingan adanya praktik yang diduga menyimpang dari roh kebijakan pemerintah, KUR tanpa agunan.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Selasa (24/2/2026) itu dipimpin Ketua Komisi III, Pimanta Ginting. Kali ini, tak tanggung-tanggung, Komisi III menghadirkan perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), serta Kepala Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Binjai yang membawahi BRI Unit Kuala,, pihak yang absen pada RDP sebelumnya.
Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut pengaduan mahasiswa yang tergabung dalam DPC SEMMI Langkat. Mereka menuding proses pengajuan KUR di BRI Unit Kuala masih membebankan agunan kepada pelaku UMKM, meski pemerintah telah menegaskan bahwa KUR dengan plafon tertentu tak lagi mensyaratkan jaminan tambahan.
Agunan Dikembalikan, Tapi Mengapa Sempat Diminta?
Dihadapan anggota dewan, Riswan Gunawan, mantan Kepala BRI Unit Kuala yang kini bertugas di Stabat, mengakui bahwa KUR dibawah Rp100 juta pada prinsipnya tidak mensyaratkan agunan. Ia menyebut pihaknya telah merespons tuntutan mahasiswa dan secara bertahap mengembalikan agunan kepada nasabah.
Pernyataan itu justru memantik tanda tanya, jika sejak awal tak diwajibkan, mengapa agunan sempat dipungut? Riswan berdalih, sejumlah pengajuan memang tak bisa diproses karena terganjal catatan di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). “Jika SLIK berstatus kuning karena ada tunggakan dilembaga pembiayaan lain, maka pengajuan tidak dapat diproses. Itu menjadi kewenangan cabang,” katanya.
SLIK sendiri berada dibawah pengawasan OJK. Namun, mahasiswa menilai persoalannya bukan sekadar skor kredit, melainkan praktik dilapangan yang dianggap membebani UMKM kecil, segmen yang seharusnya dilindungi oleh kebijakan afirmatif KUR.
BRI, Aturan Berubah, Prosedur Internal Berlaku.
Kepala BRI Cabang Binjai menjelaskan, pada fase awal program KUR memang diberlakukan agunan. Namun sejak 2025, untuk plafon tertentu, syarat tersebut sudah ditiadakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menolak desakan mahasiswa yang meminta pemberhentian petugas lapangan. “Ada prosedur internal yang harus dilalui,” katanya.
Namun ia menegaskan komitmen untuk memperbaiki pelayanan dan menutup celah praktik percaloan. “Tidak ada toleransi untuk percaloan,” katanya tegas.
Pernyataan itu seolah menjadi pengakuan tersirat, bahwa isu percaloan bukan sekadar desas-desus.
OJK dan LPS Angkat Tangan Soal Teknis
Perwakilan LPS menegaskan lembaganya tak memiliki keterkaitan langsung dengan kebijakan maupun mekanisme penyaluran KUR. Sementara OJK menyatakan perannya terbatas pada fungsi pengawasan dan pengecekan data melalui SLIK.
Artinya, soal teknis penyaluran dan dugaan praktik dilapangan tetap berada diranah internal perbankan, dalam hal ini BRI.
DPRD Minta Data Dibuka
Menutup RDP, Komisi III DPRD Langkat meminta BRI Unit Kuala menyerahkan data nasabah kepada OJK untuk diperiksa lebih lanjut. Langkah ini dinilai krusial agar mekanisme penyaluran KUR berjalan transparan dan sesuai aturan.
Kasus ini membuka kembali pertanyaan lama, sejauh mana program KUR benar-benar menjadi “karpet merah” bagi UMKM, dan bukan justru labirin birokrasi yang membelit?
Di Langkat, setidaknya, dewan telah menyalakan alarm. Kini masyarakat menunggu, apakah pengawasan akan berujung pada pembenahan, atau sekadar berhenti dimeja rapat? .
• imt,,,
