15 Maret 2026
IMG-20260314-WA0001.jpg

Sidikalang,Dairi -METRO EKSPRES |Sebanyak 36 orang guru SD dan SMP di kabupaten Dairi , di Lantik dan di ambil sumpahnya menjadi kepala sekolah Jumat (13/3- 2026 siang . Pelantikan tersebut di gelar di lingkungan Pemkab Dairi di gedung Balai Budaya Sidikalang dan di pimpin langsung oleh Bupati Vickner Sinaga . Di ketahui 36 guru yang di Lantik 32 Guru berstatus PNS ( Pegawai Sipil Negara ) dan 4 orang di antaranya adalah pegawai dengan perjanjian kerja alias PPPK . Dalam sambutannya Bupati Vickner Sinaga mengucapkan selamat atas di lantiknya 36 guru sebagai kepala sekolah . Ia mengimbau agar menunjukkan kinerja nya sebagai kepala sekolah dengan sebaik – baiknya .

Selain itu , ia juga meminta para kepala sekolah untuk tidak bermanuver sana – sini , serta tidak menjadi pribadi yang sombong . ” sebagai ASN tidak perlu bermanuver kesana – kesini . Cukup tunjukkan kinerja yai baik , sesuai dengan prioritas pembangunan dan visi misi Bupati dan wakil Bupati kabupaten Dairi . Ketika Mex meminta komentar seputar 4 orang guru berstatus PPPK di Lantik menjadi kepala sekolah , Mariady Harsoyo Simanjorang ,S,Sos Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi .

Ia menjelaskan bahwa dalam Permendikdasmen nomor 7 Tahun 2025 , memungkinkan guru PPPK untuk di tugas kan sebagai kepala sekolah dengan beberapa persyaratan . ”  Karena ada Peraturan baru yang memperbolehkan melantik guru PPPK sebagai kepala sekolah , maka yang kami ambil adalah mereka – mereka yang mengedepankan kinerja dalam pekerjaan “, urainya . Sementara itu kepala Dinas Pendidikan kabupaten Dairi Jaspin Sihombing menjelaskan , terdapat beberapa kriteria guru PPPK yang bisa di angkat sebagai kepala sekolah .

Diantaranya memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana ( S1) atau Diploma Empat ( D- IV ) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakditasi . Kemudian guru ASN PPPK harus memiliki sertifikat pendidik dan sertifikat calon kepala sekolah ( CKS) atau Guru penggerak , serta memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi Guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. ” Harus memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan paling rendah Baik selama dua tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian , memiliki pengalaman manajerial paling singkat dua tahun , dan / atau komunitas pendidikan” , jelasnya .

Saat Mex menemui Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan ( PTK) Dinas Pendidikan kabupaten Dairi Jati Sinaga , menguraikan , 36 guru yang di Lantik sebagai kepala sekolah masih belum mencukupi kebutuhan jabatan kepala sekolah sebanyak 47 orang . ” Kuota kita 47 kepala sekolah , nanti di gelombang dua akan kita tes lagi sekarang masih berkomunikasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah , Inya Allah nanti ada support program selanjutnya kepala sekolah lagi”, Mengakhiri wancara Jati Sinaga , ” Berdasarkan regulasi Kemendikbud ristek Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK,) kini memiliki kesempatan yang sama untuk di angkat menjadi kepala sekolah dan Pengawas .

Syarat pengangkatan Guru PPPK tidak otomatis menjadi kepala sekolah , namun harus memenuhi beberapa kriteria . Kebijakan ini bertujuan untuk menutupi kebutuhan kepala sekolah di daerah dan memberikan jenjang karier bagi Guru PPPK yang berprestasi , imbuhnya

•( Junaidy Simatupang )

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *