15 Maret 2026
IMG-20260304-WA0010.jpg

Kabanjahe , METRO EKSPRES |Sekretaris Daerah ( SEKDA) KABUPATEN KARO, Gelora Kurnia Putra , S.STP, M.M mengikuti kegiatan Wabinar Sosialisasi dan Diskusi Peraturan Metri Pendidikan Dasar dan Menengah ( Permendikdasmen) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman ,secara daring dari Ruangan Karo Command Center, Kantor Bupati Karo , Senin (2/3/2026).

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kementrian Pendidikan Dasar dan Menengah tersebut merupakan tindak lanjut atas diterbitkannya Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman .

Regulasi ini menjadi landasan kebijakan dalam memperkuat perlindungan serta membangun budaya sekolah yang kondusif melalui pendekatan yang humanis , komprehensif , dan partisipasi. 

Dalam sosialisasi tersebut ditegaskan , peran strategis pemerintah daerah dalam mendukung implementasi Budaya Sekolah Aman dan Nyaman , antara lain melalui integrasi kebijakan ke dalam perencanaan dan penganggaran daerah , penguatan koordinasi lintas perangkat daerah , fasilitasi peningkatan kapasitas pendidik dan tenaga kependidikan, penyediaan kanal aduan yang aman dan inklusif ,serta dukungan sarana dan prasarana pendukung di satuan pendidikan .

Selain itu , pemerintah daerah juga diminta membentuk kelompok kerja ( Pokja) Budaya Sekolah Aman dan Nyaman paling lambat enam bulan sejak peraturan mulai berlaku , sebagai upaya memperkuat pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan .

Keikutsertaan Sekda Gelora Kurnia Putra Ginting dalam kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Karo dalam mendukung terciptanya ekosistim pendidikan yang aman, nyaman ,dan berkarakter Pancasila berbasis kearifan lokal di Kabupaten Karo .

Kemendikdasmen  Percepat Implementasi Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.

Sebelumnya dikabarkan , melanjutkan komitmen besar yang telah dicanangkan pada Januari lalu , Kementrian Pendidikan Dasar dan Menengah ( Kemendikdasmen) kini bergerak masuk ke tahap operasional dan penguatan teknis .

Melalui Webinar  sosialisasi , Kemendikdasmen membedah secara rinci  mekanisme pelaksanaan Peraturan Metri Pendidikan Dasar dan Menengah No 6 Tahun 2026 Tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman .

Webinar ini diikuti oleh Ketua dan Pengurus Komunitas Pendidi(kan yakni Kelompok Kerja Tenaga Kependidikan ( K3 TK), Kelompok Kerja Kepala Sekolah ( KKS) , Musyawarah Kerja Kepala Sekolah ( MKKS) Kelompok Kerja Guru ( KKG) , Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) , dan Musyawarah  Bimbingan dan Konseling ( MBGK)  dari seluruh Indonesia , sebagai upaya untuk memastikan kebijakan nasional dapat diterjemahkan secara tepat di tingkat satuan pendidikan .

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut setelah Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 ditetapkan pada 8 Januari , diundangkan pada 9 Januari , dan diluncurkan secara resmi pada 12 Januari 2026 oleh Mentri Pendidikan Dasar dan Menengah,  Abdul Muti .

Selanjutnya , untuk mendukung pelaksanaan di lapangan , Kemendikdasmen juga menerbitkan Keputusan Mentri Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman .

Pergeseran  Paradigma: dari Reaktif ke Promotif dan Preventif .

Dalam sambutannya saat membuka acara , Sekretaris  jenderal Kemendikdasmen  Suharti , menegaskan bahwa regulasi ini menggeser  paradigma kebijakan dari yang sebelumnya bersifat reaktif menjadi pendekatan yang mengedepankan upaya promotif , Preventif , dan upaya bersama membangun budaya sekolah yang aman dan nyaman .

” Sekolah tidak lagi di posisikan semata sebagai ruang penyelesaian pelanggaran setelah masalah terjadi .Dengan Permanen baru ini, kita mendorong sekolah menjadi ruang hidup yang menumbuhkan nilai, menguatkan karakter , dan mencegah terjadinya kekerasan , perundungan , serta berbagai bentuk ketidaknyamanan sejak dini,” ujar Suharti , Selasa 24/2/2026) .

Ia menambahkan bahwa upaya membangun budaya positif jauh lebih berdampak daripada sekedar menangani masalah di hilir 

Perm

• Mahdalena Sinulingga

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *