Langkat, METRO EKSPRES.COM | Persoalan Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada uni BRI unit kecamatan Kuala kembali dibahas secara politik dalam rapat dengar pendapat (RDP) komisi III DPRD Langkat bersama perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) serta BRI cabang Binjai Selasa (24/2/2026).
Sebelumnya mahasiswa yang tergabung dalam Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Kabupaten Langkat mengadukan persoalan pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BRI Unit Kuala dengan mengunakan aguanan senbagai salah syaratnya.kepada DPRD Langkat, Jumat (6/2/2026) lalu.
Dalam RDP dipimpin ketua Komisi III, Pimanta Ginting. Selasa (24/2/2026), mahasiswa menilai proses pengajuan KUR di BRI Unit Kuala tidak sepenuhnya sesuai ketentuan pemerintah karena masih adanya persyaratan agunan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Menurut Riswan Gunawan, sebelumnya menjabat kepala BRI unit Kuala, bahwa penyaluran KUR di bawah Rp100 juta pada prinsipnya tidak mensyaratkan agunan dan mengaku pihaknya telah merespons tuntutan mahasiswa dan secara bertahap mengembalikan agunan kepada nasabah.
Namun, ia menambahkan, terdapat sejumlah pengajuan KUR yang tidak dapat diproses karena tidak memenuhi persyaratan administratif, seperti adanya catatan bermasalah pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). “Jika SLIK berstatus kuning karena ada tunggakan di lembaga pembiayaan lain, maka pengajuan tidak dapat diproses. Hal tersebut menjadi kewenangan BRI Cabang,” kata Riswan yang kini bertugas di BRI Stabat,
Sementara itu, Kepala BRI Cabang Binjai menjelaskan bahwa pada awal program KUR memang diberlakukan agunan. Namun sejak 2025 hingga saat ini, KUR tidak lagi mensyaratkan agunan untuk plafon tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
Menanggapi tuntutan mahasiswa agar petugas lapangan BRI diberhentikan, ia menyatakan bahwa terdapat prosedur internal yang harus dilalui. Meski demikian, pihaknya berkomitmen untuk terus memperbaiki pelayanan dan tidak mentoleransi praktik percaloan dalam penyaluran KUR. “Tidak ada toleransi untuk percaloan,” tegasnya. Ia juga memastikan setiap laporan masyarakat akan menjadi bahan evaluasi dalam meningkatkan kinerja pelayanan kepada nasabah.
Perwakilan LPS dalam kesempatan itu menegaskan bahwa lembaganya tidak memiliki keterkaitan langsung dengan kebijakan maupun mekanisme penyaluran KUR. Adapun OJK menyampaikan perannya terbatas pada otoritas pengawasan dan pengecekan data melalui SLIK.
Setelah mendengarkan keterangan seluruh pihak, Komisi III DPRD Langkat meminta BRI Unit Kuala untuk menyerahkan data nasabah kepada OJK guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, sehingga proses pengajuan dan penyaluran KUR dapat berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
•imt,,,
