Aceh, METRO EKSPRES | SEBANYAK 19 nelayan asal Aceh Timur saat ini ditahan oleh otoritas Thailand di Phuket, setelah diduga memasuki wilayah perairan negara tersebut saat melaut di kawasan Laut Andaman. Dari jumlah tersebut, satu orang diketahui masih berusia di bawah umur, yakni 16 tahun.
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) menyatakan telah menerima informasi terkait penangkapan tersebut dan kini melakukan koordinasi dengan otoritas Thailand untuk memastikan kondisi serta proses hukum yang dihadapi para nelayan.
Pelaksana Tugas Direktur Pelindungan WNI Kemlu, Heni Hamidah, mengatakan Konsulat RI (KRI) di Songkhla telah memantau kasus tersebut sejak awal operasi maritim yang dilakukan otoritas Thailand pada 10 Maret 2026 di perairan Phuket.
“KRI Songkhla telah menerima dan memantau informasi terkait penangkapan kapal yang diduga melakukan aktifitas illegal fishing dalam operasi maritim di wilayah perairan Phuket oleh otoritas Thailand pada tanggal 10 Maret 2026,” ujar Heni dalam keterangan resmi, Sabtu (14/3/2026).
Menurut Heni, setelah menerima informasi tersebut, pihak konsulat langsung mengunjungi para nelayan untuk berkomunikasi serta memberikan bantuan logistik. “KRI Songkhla langsung mengunjungi para WNI untuk berkomunikasi dan memberikan bantuan logistik. KRI Songkhla terus berkoordinasi dengan otoritas Thailand untuk memastikan penanganan kasus berjalan sesuai prosedur, khususnya bagi ABK anak,” ujarnya.
Saat ini seluruh nelayan tersebut berada di tahanan pengadilan di Phuket. Mereka kemungkinan akan dipindahkan ke Penjara Provinsi Phuket untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Berdasarkan komunikasi awal dengan para WNI, seluruhnya dalam kondisi yang sehat,” kata Heni.
Kemlu RI juga memastikan akan terus memantau perkembangan kasus tersebut sekaligus memastikan hak-hak para WNI tetap terpenuhi selama menjalani proses hukum di Thailand.
• R- METRO EKSPRES
