14 April 2026
Screenshot_20260407_010037

KABANJAHE – METRO EKSPRES |Pemerintah Kabupaten Karo melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali melakukan penataan kawasan kota. Bertindak berdasarkan instruksi Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., tim gabungan turun langsung melakukan penertiban terhadap pedagang yang memanfaatkan trotoar dan bahu jalan di sejumlah titik strategis.

Kegiatan ini menyasar lokasi-lokasi yang dianggap rawan menimbulkan kemacetan dan mengganggu kenyamanan, antara lain area sekitar RSU Efarina Kabanjahe, lokasi penjual bunga di Pasar PU Raya, pembuat jerjak mobil di depan Pasar Roga, serta sepanjang jalur trotoar dari Tugu Kol hingga Tugu Perjuangan, termasuk area depan Kantor Telkom Kabanjahe.

Berbeda dengan tindakan tegas yang keras, kali ini pendekatan yang dilakukan sangat humanis. Petugas tidak langsung melakukan penindakan, melainkan memberikan sosialisasi, himbauan, dan edukasi kepada para pedagang mengenai pentingnya menjaga fasilitas umum agar bisa digunakan oleh pejalan kaki dengan aman dan nyaman, serta menjaga kelancaran arus lalu lintas.

Sikap persuasif ini mendapat sambutan positif dari para pedagang. Setelah mendapatkan penjelasan yang baik, mereka dengan sukarela dan penuh kesadaran langsung menertibkan dan memindahkan dagangan masing-masing ke tempat yang lebih layak dan tidak mengganggu jalan umum.

Melalui langkah ini, Pemerintah Kabupaten Karo ingin menegaskan komitmennya dalam menciptakan kota yang tertib, bersih, indah, dan nyaman. Trotoar dikembalikan fungsinya sebagai ruang pejalan kaki yang aman, sementara ketertiban lalu lintas tetap terjaga.

Ke depannya, pembinaan dan pengawasan akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Pemkab Karo menegaskan akan selalu mengedepankan komunikasi yang baik dan pendekatan kekeluargaan dalam setiap upaya penataan kota demi kenyamanan bersama.

Reporter Mahdalena Sinulingga

Penulis

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *