14 April 2026
Screenshot_20260411_165222


MEDAN –METRO EKSPRES | Keputusan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengungkap alasan di balik langkah Kejaksaan Negeri Karo yang tidak mengajukan kasasi atas vonis bebas terhadap Amsal Christy Sitepu dalam perkara dugaan korupsi proyek komunikasi dan informatika serta pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan tanpa dasar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karo disebut mengikuti perkembangan aturan hukum terbaru.


“Tidak diajukannya kasasi merupakan bentuk kepatuhan terhadap hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR yang menegaskan agar JPU tidak menempuh upaya hukum kasasi, sejalan dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru,” ujar Rizaldi, Jumat (10/4/2026).


Dengan tidak ditempuhnya kasasi ke Mahkamah Agung, maka vonis bebas terhadap Amsal kini resmi berkekuatan hukum tetap (inkrah). Hal ini terjadi setelah masa pikir-pikir selama tujuh hari sejak putusan dibacakan pada 1 April 2026 berlalu tanpa adanya langkah hukum lanjutan dari jaksa.
Amsal, yang diketahui menjabat sebagai Direktur CV Promiseland, sebelumnya disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan. Dalam putusan yang dipimpin oleh hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang, majelis menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah dalam perkara tersebut.


Majelis hakim menilai seluruh unsur dalam dakwaan, baik primer maupun subsider, tidak terpenuhi. Dakwaan primer sendiri merujuk pada Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sementara dakwaan subsider mengacu pada Pasal 3 juncto Pasal 18 undang-undang yang sama.


Sebelumnya, JPU menuntut Amsal dengan hukuman dua tahun penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp202,1 juta subsider satu tahun penjara. Namun, majelis hakim berpendapat tuntutan tersebut tidak cukup kuat untuk membuktikan adanya tindak pidana korupsi.
Kasus ini pun menjadi sorotan publik, terutama terkait perubahan arah kebijakan hukum dan sikap jaksa dalam menindaklanjuti putusan bebas di perkara korupsi.

•  Y W; Reporter Medan

Penulis

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *