Langkat – Metro ekspres.com |Menanggapi pemberitaan yang beredar di media sosial dan media online terkait penanganan kasus di Kecamatan Salapian, Polres Langkat menegaskan bahwa perkara tersebut merupakan kasus saling lapor antara kedua belah pihak dan telah ditangani secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 4 Oktober 2025 sekira pukul 11.00 WIB di Dusun Gunung Merlawan, Desa Turangi, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat. Insiden bermula dari kesalahpahaman terkait dugaan pengambilan buah kelapa sawit yang memicu cekcok mulut hingga berujung pada perkelahian fisik.
Dalam laporan pertama, pelapor J.I.B (41) melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh I.P.B (39), dan perkara tersebut telah diproses hingga persidangan, sementara itu, pada laporan kedua, I.P.B melaporkan dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh J.I.B bersama seorang anak berinisial L.B.B (15), Perkara kedua ini telah dinyatakan lengkap (P-21) dan saat ini telah tahap II, sehingga penanganannya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Langkat.
Dalam proses penyidikan, kedua belah pihak telah menjalani pemeriksaan medis berupa visum et repertum sebagai bagian dari alat bukti, penyidik juga sempat melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 1 (satu) hari, kemudian memberikan penangguhan penahanan berdasarkan permohonan dari pihak keluarga, sementara itu, terhadap pelaku anak tidak dilakukan penahanan.
Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, S.T.K., S.I.K., M.H menjelaskan bahwa dalam penanganan perkara ini, pihak kepolisian telah mengedepankan pendekatan humanis melalui upaya mediasi dan diversi.
“Mediasi telah dilakukan sebanyak dua kali dengan melibatkan tokoh masyarakat, pemerintah desa, serta para pihak yang berperkara, namun belum mencapai kesepakatan, demikian juga upaya diversi terhadap pelaku anak telah dilakukan dua kali, namun tidak menghasilkan kesepakatan,” jelasnya.
Ia menambahkan, karena tidak tercapainya penyelesaian secara kekeluargaan, maka proses hukum tetap dilanjutkan sesuai ketentuan hingga tahap pelimpahan berkas perkara.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Langkat, AKP Jekson Situmorang, S.H menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan tanpa keberpihakan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum tentu sesuai dengan fakta hukum, percayakan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.
Polres Langkat juga mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan bijak dalam menyikapi setiap informasi yang beredar, apabila membutuhkan bantuan atau ingin menyampaikan laporan, masyarakat dapat menghubungi layanan Kepolisian melalui nomor 110 yang aktif selama 24 jam.
•imt,,
